Notification

×

Iklan

Menyerahkan Diri, Acong Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan Samsat Samosir Resmi Ditahan

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:07 WIB Last Updated 2023-06-14T07:07:56Z

Tersangka penggelapan pajak kendaraan di Samsat Pangururan Samosir (baju kemeja liris) saat diperiksa. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara langsung melakukan penahanan terhadap Edgar Tambunan alias Acong, tersangka kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir,.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pasca Acong menyerahkan diri pada Selasa (13/6/2023) siang kemarin, penyidik Tipikor Ditreskrimsus langsung melakukan pemeriksaan. Kata dia, pegawai honorer di Samsat Pangururan itu diperiksa selama 15 jam.


"15 jam Acong diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut terkait penggelapan pajak," sebut Kombes Hadi, Rabu (14/6/2023).


Setelah dilakukan pemeriksaan, sebut Hadi, tersangka langsung ditahan. 


"Iya, langsung ditahan," ucap Kombes Hadi.


Hadi mengaku, kasus ini masih terus diproses. 


"Sabar ya, nanti akan kita sampaikan lagi. Penyidik masih bekerja," tutup Kombes Hadi.


Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Acong sebagai tersangka.


"Ya, kita sudah menaikkan status saudara Acong sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, Senin (12/6/2023) malam.


Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sebelumnya juga menegaskan, selain almarhum Bripka AS, ada 3 orang yang diduga terlibat. Dimana 3 orang telah menjalani pemeriksaan, sementara 1 orang lagi masih belum diketahui keberadaannya.


"Selain Bripka AS ada 4 lagi yang diduga terlibat dari perkara ini yang sama-sama melakukan," kata Irjen Panca usai gelar kasus ini bersama tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan keluarga almarhum Bripka AS pada 4 April 2023 lalu. (mst)