Notification

×

Iklan

Mencoba Kabur, Polda Sumut Tangkap 3 Kurir 135 Kilogram Ganja

Senin, 05 Juni 2023 | 20:42 WIB Last Updated 2023-06-05T13:42:15Z

Tersangka bersama barang bukti 135 kg ganja siap edar. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan lintas Stabat Aceh, Rabu (31/5/2023) lalu.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan 3 pelaku ini berdasarkan Informasi dari masyarakat.


"Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dengan barang Bukti 135 kg ganja," ucap Hadi, Senin (5/6/2023).


Penangkapan ini dilakukan di 2 tempat terpisah, yaitu di Stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodis.


Dari 2 TKP ini, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan P alias Putra (25) asal Aceh Timur, SH alias S (16) asal Aceh Tengah, DA alias Dodi (23) mahasiswa asal Medan.


Polisi juga mengamankan 135 kg ganja yang dikemas dalam bungkusan dilakban coklat, 1 unit Mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya.


Penangkapan bermula dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Selanjutnya tim bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Langkat.


Tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya tim mengejar dan  menghentikan kendaran tersebut di Jalan Zainul Arifin, Stabat Langkat.


Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Mesjid Raya, hingga akhir berhasil ditangkap dan diamankan.


"Polda Sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran arkotika," tegas Kabid Humas Poldasu. (sh)