![]() |
Kejari Medan saat menerima pelimpahan berkas perkara eks Ketua Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi. (Foto: Dok. Kejari Medan) |
ARN24.NEWS -- Mantan Ketua PAC Partai Demokrat Medan Perjuangan Nazmi Natsir Adnan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima tahap II dari pihak penyidik Polsek Medan Area. Nazmi pun kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Medan Faisol, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersebut dari polisi pada Selasa 30 Juni 2023.
"Pihak Polsek Medan Area telah menyerahkan berkas dan tersangka Nazmi (tahap II) ke kita pada Selasa (30/6/2023). Sekarang dia (Nazmi) sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta," ujar Faisol, Jumat (2/6/2023).
Selanjutnya perkara Nazmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa pun kini tengah menyusun berkas dakwaan Nazmi.
Kasus ini bermula ketika Nazmi dilaporkan oleh mantan mertuanya Ellia (51). Nazmi dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan. (rfn)