Gubsu Edy Rahmayadi saat memberikan keterangan terkait laporan mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede ke Poldasu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Ir Bambang Pardede (59) warga Jalan Dr Mansur Baru II, Medan Sunggal membuat laporan ke Polda Sumut.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/726/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Juni 2023.
Bambang Pardede telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Juncto 32 yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, diketahui pada 14 Juni 2023, dengan terlapor atas nama dalam lidik.
Kuasa hukum pelapor, Raden Nuh menuturkan, kliennya melapor ke Polda Sumut karena adanya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, perihal pembebasan Ir Bambang Pardede M Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Keputusan pencopotan ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 tentang ASN dan Undang Undang Nomor 30 tentang Aparatur Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah," sebut Raden Nuh kepada wartawan melalui telepon seluler, Kamis (22/6/2023).
Menurut dia, dalam keputusan pencopotan Bambang Pardede itu tidak dicantumkan alasannya. Sejak tahun 1990 pencopotan tanpa alasan itu tidak dibenarkan lagi.
"Dalam Keputusan Gubernur tentang pencopotan itu tidak ada alasan, bunyinya hanya untuk kepentingan dinas. Sejak tahun 1990 tidak boleh lagi," sebut Raden Nuh.
Selain itu, Raden Nuh juga mengungkapkan laporan itu dibuat karena kliennya merasa akun MYSAPK yang terkait dengan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak bisa diakses sendiri.
"Kita sudah menyurati pihak-pihak terkait permasalahan yang dialami klien saya, namun sampai saat ini tidak mendapat jawaban," sebutnya.
Dia berharap, terlapor dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku atas laporan yang dibuat kliennya.
"Kita semua sama di mata hukum. Saya harap terlapor patuh dan menjalankan aturan hukum," pungkasnya.
Terpisah, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan, pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kadis PUPR Sumut, sudah sesuai prosedur. Bahkan Gubsu mempersilakan Bambang Pardede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pembebastugasannya.
“Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” kata Edy Rahmayadi, menjawab pertanyaan wartawan, di Lantai 1, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (22/6/2023). (omc)