Notification

×

Iklan

MA Vonis Mujianto 9 Tahun Penjara

Selasa, 20 Juni 2023 | 12:31 WIB Last Updated 2023-06-20T05:31:44Z

Mujianto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan, Mujianto yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan. Pada majelis tertinggi ini, putusan Mujianto diubah menjadi 9 tahun penjara.


Dalam putusan kasasi yang dilihat di website MA RI, Selasa (20/6/2023), majelis hakim diketuai Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto dan panitera pengganti Wendy Pratama Putra mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum.


Mujianto pun terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU dengan pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Mujianto agar mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar.


"Uang pengganti Rp 13.400.000.000 subsidair 4 tahun penjara," tegas hakim Surya Jaya.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam sidang putusan pada, 23 Desember 2022 lalu. . 


Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, terdakwa Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman yang diagunkan ke bank.


Padahal dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Nurdiono menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.


Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Karena itu pula, JPU Nurdiono langsung menyatakan kasasi usai mendengar putusan majelis hakim tersebut. 


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa mengatakan, bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (sh)