Notification

×

Iklan

Lagi Nunggu Pasien 1 Cewek & 2 Cowok Dicokok

Rabu, 14 Juni 2023 | 20:40 WIB Last Updated 2023-06-14T13:40:02Z

ARN24.NEWS --
Personel Polsek Indrapura menggerebek lokasi yang disebut-sebut tempat transaksi narkoba. Penggerebekan itu sendiri dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy R Sitorus. 

Pada penyisiran dan penggerebekan di 3 lokasi berbeda, tim menemukan terduga pengedar sabu yang tengah menunggu pelanggannya. Alhasil, 3 orang terduga pengedar sabu berhasil diringkus berikut barang bukti.

Pada penggerebekan pertama di Dusun VI Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sekira pukul 13.00 WIB, tim meringkus seorang pria inisial YA (17) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Petugas menyita 1 paket sabu di dalam bungkus rokok dengan berat sekira 0,13 gram

Selanjutnya pada lokasi kedua di hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB, tim menyiduk perempuan inisial AM (19) warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

AM diringkus di salah satu warung di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka. Saat itu terduga juga sedang menunggu pelanggannya. Dari AM, petugas menemukan dan menyita 3 paket sabu seberat 2,89 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 dompet, 1 timbangan elektrik, 2 pipet dan 1 potong jaket.

Tim masih terus bergerak hingga menyasar pondok pinggir sungai di Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih. Di lokasi itu, sekira pukul 17.30 WIB, petugas meringkus inisial DS alias Turjek alias Juragan (52) warga Jalan Syarifuddin Lingkungan II, Kelurahan Indrapura.

Namun saat hendak ditangkap dan melihat keberadaan petugas, DS melompat ke sungai berupaya melarikan diri. Pun demikian petugas yang sigap berhasil menggagalkan, dengan meringkus DS berikut barang bukti.

Ada pun barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket besar sabu, 2 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu dengan total berat 13,30 gram, 2 bungkus plastik klip, dompet, handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

“Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, ketiganya dlimpahkan penanganannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara,” pungkas Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar. (mtr/nt)