Notification

×

Iklan

Lagi Nunggu Konsumen 4 Muncikari Ditangkap

Selasa, 20 Juni 2023 | 10:02 WIB Last Updated 2023-06-20T03:02:04Z

ARN24.NEWS --
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Indhasty Angelina (28), Syandi Ilham (22) Muhammad Dimas (20), dan Bagus Harianto. Ke empat pelaku mucikari ini ditangkap di dua hotel saat menunggu perempuan yang dijajakan melayani pria hidung belang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi, sebagai mucikari menjajakan perempuan untuk melayani pria hidung belang lewat aplikasi Mi Chat. 

Keempat pelaku ditangkap di dua hotel yang berbeda. Yakni, di Jalan R Sukamto dan di Jalan Basuki Rahmat. Dari empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu handphone iPhone 14 Pro warna Lilac uang tunai senilai Rp2, 5 juta. 

Lalu satu handphone merk OPPO A16 warna hitam milik saksi korban, dan uang Tunai sebesar Rp150.000. 

"Para pelaku dijerat pasal 11, pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," sebutnya, kemarin. 

Terbongkarnya kasus ini setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pria yang akan memesan PSK. Dari tiga tersangka, anggota yang menyamar ditawarkan perempuan berinisial EK (18) dengan tarif Rp600.000 untuk sekali kencan. (ins/nt)