Notification

×

Iklan

Kurir 20 Kg Sabu dari Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Kamis, 22 Juni 2023 | 23:05 WIB Last Updated 2023-06-22T16:05:26Z

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– M. Yakob warga Komplek BTN Blang Raya No 25 Kelurahan Cot Girek Kandang Kecamatan. Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, didakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 Kg di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/6/2023).


Jaksa penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, di hadapan majelis hakim diketuai Dr Ulina Marbun dalam dakwaannya yang menghadirkan terdakwa secara langsung menyebutkan, penangkapan terdakwa Minggu, 19 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB.


Dikatakan JPU, barang bukti yang tersebut ditemukan petugas setelah melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa dan saat penggeledahan yang ikut menyaksikan adalah terdakwa dan anak kandung terdakwa yang bernama Era Maulita Alias Era.


Menurut JPU, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut di dalam kamar anak menantu terdakwa tepatnya di bawah meja rias ditemukan 2 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.


"Dengan rincian masing-masing karung goni plastik berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu, 

setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya," sebut JPU.


Lebih rinci JPU menjabarkan, kronologisnya sebelumnya perkara ini bermula awalnya

terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dijanjikan upah Rp. 5.000.000.


Setelah terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut Adun meminta nomor Hp terdakwa dan pada Selasa, 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Adun

dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Pajak Gedung, 


Terdakwa langsung menuju ke Pajak Gedung dan sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Adun, dalam pertemuan tersebut Adun mengatakan nanti pada Selasa, 28 Maret 2023, jemput barang.


Kemudian Adun memberikan nomor Hp yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000.


Lalu Adun mengatakan nanti upahnya akan diberikan setelah barang sampai, kemudian Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal Alias Ijal (menantu terdakwa), selanjutnya setelah itu Adun pergi dan terdakwa juga langsung pergi pulang.


Berikutnya Selasa, 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa dekat jalan runtuh.


Selanjutnya pada sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line pipa setelah itu dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa terdakwa menghubungi nomor Hape yang akan menyerahkan sabu.


Selanjutnyansekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa melihat ada 2 orang laki-laki di pinggir Jalan Runtuh lalu mobil terdakwa hentikan dan 2 orang laki-laki tersebut memasukkan karung goni plastik ke dalam bagasi belakang mobil.


Setelah selesai memasukkan goni orang tersebut, terdakwa langsung pergi menuju ke rumah menantu terdakwa Syafrizal Alias Ijal dalam perjalanan terdakwa menghubungi menantunya.


Setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah menantunya di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang Kecamatan. Muara Dua Kota Lhokseumawe.


Setibanya bertemu dengan menantunya  lalu terdakwa memberitahukan bahwa barangnya ada dalam mobil ada empat goni, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke rumah kakeknya yang sedang sakit, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa.


Singkat cerita saat terdakwa sedang istirahat tidur, datang petugas kepolisian ke rumah terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dan menanyakan dimana barangnya.


Saat terdakwa ditangkap, dan ditanya polisi terdakwa dengan jujur menjawab dengan jujur bahwa sabu ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.


Lalu kata JPU, terdakwa bersama petugas kepolisian pergi ke rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa yang terletak di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe mengambi barang bukti.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU. (sh)