Sidang perkara narkotika dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) Flowrin J Harahap menuntut terdakwa Ratna Wati dengan pidana 15 tahun penjara. Warga Desa Cot Geulumpang Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, terbukti bersalah karena menjadi kurir 1 kg sabu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," kata JPU Flowrin membacakan tuntutan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/6/2023).
Di hadapan hakim ketua Oloan Silalahi, JPU juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.
Terdakwa, lanjut JPU, bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Mengutip dakwaan JPU, kasus tersebut berawal 19 Maret 2023. Petugas polisi mendapat informasi dari seorang informan yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan juga menjelaskan bahwa terdakwa memiliki jaringan narkotika antar negara Indonesia dan Malaysia.
"Berdasarkan informasi tersebut lalu saksi Fery Setiawan Ramadhan, Ahmad Firlana dan Kelly Wahyudi menyuruh informan untuk menghubungi terdakwa dan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu untuk dibeli sebanyak 5 kg," kata JPU.
Setelah informan selesai melakukan komunikasi lalu informan menjelaskan bahwa terdakwa akan menghubungi kembali apabila telah dapat menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu juga, Informan menjelaskan bahwa terdakwa sedang berada di rumah yang ditempatinya yaitu di Desa Cot Geulumpang Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun, Aceh.
Kemudian, pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa kembali menghubungi informan melalui handphone dan kemudian menjelaskan bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis sabu tersebut namun dengan cara bertahap yaitu terlebih dahulu sebanyak 1 kg dengan harga Rp360 juta per kilogram.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya masih berada di Aceh dan akan memberikan kabar selanjutnya kepada informan apabila narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut telah tersedia.
Pada saat itu Informan menyuruh terdakwa untuk datang ke Kota Medan dan sementara menetap di Kota Medan untuk mempermudah transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi informan dan menjelaskan bahwa terdakwa telah berada di Medan dan menginap di Hotel Grand Nusantara.
Terdakwa menjelaskan akan segera menghubungi kembali apabila narkotika jenis sabu yang akan dijual telah tersedia. Kemudian pada Minggu, 19 Maret 2023 sekira pukul 12.45, terdakwa kembali menghubungi Informan melalui handphone dan menjelaskan bahwa terdakwa telah dapat menyediakan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 kg.
Terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang akan dijual berada di hotel Menara Lexus. Lalu, berdasarkan informasi tersebut saksi polisi berdampingan dengan informan berangkat menuju hotel.
Setelah masuk ke dalam kamar 808, terdakwa memperlihatkan kepada saksi berupa 1 tas ransel warna biru yang terletak di bawah rak meja kamar dan menjelaskan bahwa isi dari tas ransel tersebut adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg. Saat diserahkan petugas pun langsung melakukan penangkapan. (sh)