Notification

×

Iklan

KPK Sita 20 Aset Tanah Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar

Kamis, 22 Juni 2023 | 17:42 WIB Last Updated 2023-06-22T10:42:45Z

KPK menyita 20 aset tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo senilai RP150 miliar. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

ARN24.NEWS
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo senilai RP150 miliar.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan puluhan tanah di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).


Ali menjelaskan penyitaan aset-aset Rafael tersebut adalah langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.


"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," ujarnya.


Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.


Rafael, ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).


KPK mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.


Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU.


KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.


Tim penyidik KPK juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.


Selain itu, dilansir CNN Indonesia, 1 unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. (pop/fra)