Notification

×

Iklan

Konglomerat Mujianto Belum Dieksekusi, Ini Jawaban Kejati Sumut

Minggu, 25 Juni 2023 | 21:33 WIB Last Updated 2023-06-25T14:33:47Z

Terdakwa Mujianto saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Mujianto divonis bersalah terkait kasus korupsi dan dihukum 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, konglomerat asal Medan itu divonis bebas oleh hakim PN Medan.


Menanggapi vonis kasasi MA itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan eksekusi Mujianto tak langsung dilaksanakan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) masih harus mempelajari putusan kasasi tersebut secara utuh.


“Tim JPU mempelajari putusan kasasi, sebelum eksekusi Putusan Mahkamah Agung dilakukan. Putusan resmi tentu dasar eksekusi,” ucap Yos saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).


Lebih lanjut dikatakan Yos, nantinya setelah dipelajari maka tim JPU akan melaksanakan putusan MA itu.


“Dan segera akan diinformasikan ke teman-teman media untuk dapat tersampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.


Diketahui bahwa MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.


“Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (20/6/2023).


Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di salah satu bank plat merah dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (sh)