ARN24.NEWS -- Polisi menangkap tiga pelaku penggelapan mobil rental. Tak main-main, pelaku yang salah satunya emak-emak ini menggelapkan 17 unit mobil milik rental.
"Tersangka berinisial FN alias E (43) ibu rumah tangga sebagai pelaku utama, dibantu oleh M (45), dan E alias J (60)," kata Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan, Rabu (28/6/2023).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari kejadian yang dialami korban pada Senin (5/6/2023) pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang.
"Modus yang dipakai tersangka adalah dengan cara merental mobil kepada para korban," ungkapnya.
Saat mengambil mobil, kata dia, tersangka langsung membayar biaya sewa, setelah pemilik mobil rental percaya barulah mobil digadaikan ke orang lain.
Saat mengambil mobil, kata dia, tersangka langsung membayar biaya sewa, setelah pemilik mobil rental percaya barulah mobil digadaikan ke orang lain.
Usai menangkap ketiga pelaku, lanjut Nasirwan, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan belasan unit mobil yang diduga kuat merupakan objek penggelepan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 327 jo Pasal 378, Jo Pasal 489, Jo 55 KHUPidana. (ins/nt)