Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus TPPU dari Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan

Senin, 26 Juni 2023 | 19:07 WIB Last Updated 2023-06-26T12:07:40Z

AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani rekonstruksi di Mapoldasu beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dari penyidik Polda Sumut.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, SPDP tersebut diterima kejaksaan dari penyidik Polda Sumut sejak pekan lalu.


"Iya, SPDP atas nama tersangka AKBP AH dalam kasus dugaan TPPU telah kita terima dari penyidik Polda Sumut," kata Yos saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023) sore.


Lanjut Yos, saat ini bidang Pidana Khusus (Pidsus) akan membentuk tim JPU untuk meneliti berkas perkara tersebut.


"Tersangka dijerat Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," urainya.


Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.


AKBP Achiruddin ditetapkan tersangka karena diduga terlibat TPPU.


"Sudah tersangka TPPU-nya. Berkas perkara sudah dikirim tinggal menunggu dari jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023) lalu.


Menurut informasi yang didapat, Polda Sumut menyita 2 mobil milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya.


Selain itu, penyidik juga dikabarkan menyita uang sekitar Rp 50 juta milik AKBP Achiruddin Hasibuan.


Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.


Dia juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya. Selain itu, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. (sh)