Ekspos penghentian penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan Kejati Sumut ke JAM Pidum Kejagung RI. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice/RJ).
Penghentian perkara ini setelah sebelumnya dilakukan ekspos kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani SH MH dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Ekspose perkara disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto SH, Aspidum Luhur Istighfar SH M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi.
Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Kasi Pidum dan JPU.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023) menyampaikan, bahwa sampai Kamis (8/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 32 perkara dengan RJ.
"Kali ini, ada 2 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan RJ yaitu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dengan tersangka atas nama Zulpan Efendi Rambe melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP dan perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Parsaulian Naolo Haholongan Hasibuan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Yos.
Dua perkara ini, kata Yos,sama-sama melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," jelasnya.
Sambung Yos, setelah diekspos kepada JAM Pidum Kejagung RI disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini, lanjut Yos, berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.
"Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya," katanya.
Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini, lanjut Yos, telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
"Harapan kita dengan adanya perdamaian ini, antara tersangka dan korban tidak ada sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," pungkasnya. (sh)