Notification

×

Iklan

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Dilaporkan Tiktokers ke Propam, Ini Kasusnya

Senin, 12 Juni 2023 | 20:17 WIB Last Updated 2023-06-12T13:17:44Z

Novita Febriani Br Nainggolan yang menangis histeris saat menceritakan kisah ketidakadilan yang dialaminya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Novita Febriani Br Nainggolan (24) warga Jalan KP Senen, Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan penyidik Reskrim Polsek Tanjung Morawa, ke Propam Polda Sumut, Senin (12/6/2023).


Selain penyidik, wanita berkulit putih ini yang diketahui seorang tiktokers ini juga melaporkan Iptu O.J Samosir selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Keduanya dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dituduhkan kepada dirinya.


"Saya melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut tentang ditetapkannya saya sebagai tersangka pada 6 Juni 2023 lalu. Saya meminta tolong kepada Bapak Kapolda Sumut untuk melindungi saya karena adanya, ketidakberpihakan kepada saya," kata Novi sembari menangis histeris, Senin (12/6/2023) petang.


Dijelaskannya, awal ditetapkannya ia sebagai tersangka, karena ia mengambil sepeda motor milik Ika selaku orang yang meminjam uang kepadanya. Motor itu diambilnya, karena Ika yang meminjam uang Rp3 juta tak kunjung dikembalikan kepada Novita.


"Saya ambil sepeda motor itu karena Ika punya utang sudah lama tidak dibayarnya. Memang walaupun tidak ada surat jaminan, tapi saya sempat videokan saat dia meminjam uang itu dan diketahui oleh keluarganya," ujarnya.


Namun, alangkah terkejutnya dirinya ia malah dilaporkan dengan tuduhan pencurian sepeda motor. Padahal, sepeda motor tersebut saat ini sudah diserahkannya ke Polsek Tanjung Morawa.


"Tetapi saya tetap jadi tersangka. Yang saya pikirkan sekarang, kalau saya ditangkap, bagaimana nasib mamak saya. Saya ini anak tunggal, bagaimana nanti nasib mamak saya pak, mamak saya juga tinggal seorang diri," ungkapnya.


Bahkan, kata dia, saat mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ibunya merasa terkejut dan terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami patah tulang dan hingga kini masih berobat di dukun patah. 


Ia menambahkan, mereka sudah mencoba meminta perdamaian dengan pihak keluarga Ika, namun belum membuahkan hasil.


"Saya sudah mencoba perdamaian dengan mereka tapi mereka tidak mau juga. Saya sudah siapkan uang saya Rp5 juta tapi mereka tidak merespon pak," pungkasnya.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu O.J Samosir ketika dikonfirmasi wartawan terkait dirinya dilaporkan ke Propam Polda Sumut mengaku siap diperiksa. Sebab, menurutnya, kinerja penyidik Polsek Tanjung Morawa sudah melakukan pemeriksaan prosedur yang berlaku.


"Kita sudah menangani kasus tersebut dengan secara profesional, kita lakukan penyelidikan dan kita udang untuk mediasi, namun tidak ada titik temu," katanya.


Nah, sambungnya, untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti sudah kita lakukan penyitaan. 


"Pemberiaan barang bukti sepeda motor itu bukan suka rela mereka memberikannya, namun karena kita minta itu agar dihadirkan untuk kita lakukan penyitaan," pungkasnya.


Terpisah, Daniel Siahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Novita membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu O.J Samosir. 


Ia mengaku bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 6776 AKP itu telah diserahkannya ke Polsek Tanjung Morawa tanpa ada paksaan.


"Pada Senin, 22 Mei 2023 saya sudah menyerahkan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan sukarela. Jadi yang dibilang kanit itu tidak benar dilakukan penyitaan karena diambil paksa," sebutnya.


Ia berharap agar pihak Polda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan Novita Febriani Br Nainggolan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.


"Kami meminta kepada Kapolda Sumut agar memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Karena kami tidak pernah ada niat melakukan pencurian yang dituduhkan kepada kami," pungkasnya. (sh)