Notification

×

Iklan

Jebak Mantan Suami Ibu Muda Malah di Bui

Senin, 05 Juni 2023 | 20:38 WIB Last Updated 2023-06-05T13:39:37Z

ARN24.NEWS --
Tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap ibu muda, Indah Wara alias Iin (36) lantaran memasukkan sabu ke dalam tas mantan suaminya, Jaka Rasmana. Indah nekat menjebak mantan suaminya lantaran dendam. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, motif tersangka didasari sakit hati alias dendam gegara rumah miliknya ditinggali oleh mantan mertuanya. 

"Dia ini berniat akan menjebak mantan suaminya," kata Kapolres, Senin (5/6/2023). Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi tersangka Indah Wara yang melaporkan bahwa mantan suaminya akan berpesta sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II. 

Selanjutnya Tim Satres Narkoba mendapat informasi yang kemudian diteruskan ke Polres Lubuklinggau, dan diatensi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau. 
Kemudian petugas dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap mantan suami Indah Wara. 

Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Indah Wara tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.

"Setelah kita lakukan pendalam ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram kedalam tas mantan suaminya," ujarnya. 

Akhirnya Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” tandasnya. (ins/nt)