Notification

×

Iklan

Jalani Sidang Perdana, 5 Jurnalis Benarkan Terdakwa Rakes Ancam Bunuh Wartawan

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:38 WIB Last Updated 2023-06-13T12:38:58Z

Terdakwa Jai Sanker alias Rakes yang mengikuti persidangan perdana secara virtual. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jai Sanker alias Rakes (29) warga Dusun II Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, yang mengancam wartawan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023) sore.


Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu membacakan surat dakwaanya terhadap terdakwa yang dihadirkan secara virtual.


Dalam dakwaanya, JPU Septian mengatakan perkara tersebut bermula pada Senin, 27 Februari 2023 lalu saat Saksi Suriyanto bekerja sebagai wartawan mendapatkan informasi tentang prarekontruksi kasua penganiayaan 2 oknum anggota DPRD Medan yang digelar Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.


"Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi, dimana di tempat lokasi prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wiesly, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU.


Kemudian Saksi Suriyanto setelah tiba di lokasi tempat prarekontruksi, ia hendak akan melakukan kegiatan jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan. Kemudian tidak lama datang terdakwa yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman-temannya.


Terdakwa Rakes berkata 'bang gak boleh rekam-rekam di sini', lalu saksi Alfiansyah menjawab 'kenapa kami tidak boleh merekam, memang abang siapa, kami jurnalis dan kami mau meliput' jawabnya.


Kemudian terdakwa mengatakan 'abang gak kenal aku siapa? Lalu dijawab saksi Alfiansyah 'kenapa memangnya bang, aku mau meliput aja ini'.


"Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan Handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman terdakwa sambil menunjuk ke arah Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata 'mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini', kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Alfiansyah dengan terdakwa," ucap Jaksa.


Kemudian terdakwa berkata 'aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku', lalu saksi alfiansyah menjawab, 'iya nya bang kami mau meliput ajanya ini, kemudian terdakwa berkata 'gak bisa, gak bisa' kata terdakwa berkali-kali.


Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata 'bang kami di sini mau meliput, jangan abang halang-halangi', kemudian terdakwa berkata 'gak bisa bang'.


"Kemudian Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengatakan 'memang abang siapa' yang dijawab terdakwa 'aku Rakes dari AMPI, selanjutnya terdakwa Jai mendorong badan Saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata 'sini kau sini kau'," katanya.


Lalu terdakwa menepis handphone Saksi Bahana yang pada saat itu sedang merekam hingga handphonenya terjatuh, yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut.


Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Suriyanto 'jangan kau rekam-rekam ya' sambil mendekati saksi Suriyanto dan tiba-tiba terdakwa menendang paha Saksi Suriyanto.


Selanjutnya datang polisi dan melerai kejadian tersebut, dan pada saat polisi menjauhkan terdakwa, ia mengatakan hapus video itu, 'kumatikan nanti kalian' yang dijawab saksi Saksi Bahana 'kok kayak gitu abang bilang' dimana terdakwa lalu menjawab 'kalian tunggu di sini, sudah aku telpon anggota mau datang kemari'.


Kemudian setelah dilerai polisi, terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dan akibat perbuatan terdakwa ini menyebabkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan terdakwa.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dakwaan primer, dakwaan subsidair Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman," tegas JPU.


Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. JPU menghadirkan 5 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Asad Rahim Lubis. Kelima saksi tersebut yakni Goklas Wisely, Alfiansyah, Suriyanto, Donny Atmiral dan Tuti Alawiyah Lubis.


Diceritakan Suriyanto, pada prarekontruksi itu, ia didatangi oleh terdakwa dan dilarang untuk pengambilan gambar.


"Saya coba mengambil gambar, tiba-tiba terdakwa bilang jangan ambil-ambil gambar. Saya terkejut, saya mundur ke belakang," katanya.


Tak lama, lanjut Suriyanto, saksi Goklas dan Alfiansyah hadir di tempat pra rekontruksi tersebut. Suriyanto mengaku, melihat rekannya Goklas dan Alfiansyah terlibat cekcok adu mulut dengan terdakwa.


"Melihat celcok saya merapat, terdakwa melarang teman kami mengambil gambar. Jangan ngambil gambar, nanti kumatikan kalian semua," ucap Suriyanto menirukan perkataan terdakwa.


"Terdakwa menunjuk saya, jangan ngambil gambar, hapus-hapus. Terdakwa menendang kaki kanan saya, terus dilerai sama polisi," sambungnya.


Hal serupa juga disampaikan saksi Alfiansyah, ia mengatakan saat mencoba mengambil gambar, dirinya juga dilarang oleh terdakwa.


"Saya parkirkan sepeda motor, terus saya ambil id card saya, saat mau mengambil gambar saya didatangi sama terdakwa bersama teman-temannya langsung mengatakan gak boleh mengambil gambar di lokasi itu," kata Alfiansyah.


"Saya melihat rekan saya Suriyanto ditendang, karena saya pas di samping kirinya. Kamera kami dihalang-halangi, video yang kami ambil disuruh hapus, dan diancam 'kalo gak kalian hapus kumatikan kalian, gak tau kalian aku pernah bunuh orang," tambah Donny Atmiral.


Tuti dalam keterangannya mengatakan, saat melintas, melihat rekan wartawan yang hadir pada saat pra rekontruksi saat itu, mendapat intimadasi dari terdakwa.


"Saya melihat posisi teman saya sudah tolak-tolakan, semua diintimidasi di sana, terdakwa ini posisinya sangat dominan," ucap Tuti.


Melihat suasana semakin memanas, lanjut Tuti, pihak kepolisian yang berada di lokasi pun melerai.


Namun, seusai dilerai, terdakwa kembali datang lagi dengan teman-temannya dan menyuruh kami menghapus gambar dan video yang telah diambil oleh para Jurnalis yang hadir.


"Kalian tanpa ijin, kalo gak klen hapus, kumatikan kalian," timpal Tuti menirukan perkataan terdakwa.


Tak sampai disitu, Goklas yang hadir dilokasi juga mengaku mendapatkan larangan dari terdakwa Jai Sanker.


Saat mencoba mengambil visual, handphone yang dipegangnya coba direbut serta menghalangi perekaman.


"Sempat si Rakes ini berupaya merampas hp nya Bana, sehingga jatuhlah hpnya. Dia sempat mengucapkan, jangan kalian rekam-rekam, nanti kumatikan kalian semua," ucap Goklas.


Usai mendengar semua keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (sh)