Notification

×

Iklan

Ini Susunan Majelis Hakim Sidangkan Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:24 WIB Last Updated 2023-06-13T07:24:38Z

Terdakwa Aditiya Hasibuan ketika menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.


Informasi yang dihimpun arn24.news, Selasa (13/6/2023), Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo telah menetapkan susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penganiayaan tersebut.


"Benar. Pimpinan telah menunjuk majelis hakimnya. Nantinya pak Nelson Panjaitan selaku ketua majelis hakim akan didampingi oleh anggota majelis, pak Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan ibu Vera Yetti Magdalena," ujar Jubir Bicara PN Medan Fauzul Hamdi kepada arn24.news.


Fauzul Hamdi mengatakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 21 Juni 2023 mendatang. 


"Menurut rencana sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU, tanggal 21 Juni 2023," pungkasnya.


Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, ketika terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan

bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa Aditiya melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.


Keesokan harinya, korban Ken Admiral mendatangi rumah terdakwa Aditiya di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.


Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa Aditiya menganiaya korban Ken Admiral disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumut. (rfn)