Notification

×

Iklan

Heboh! Pegawai KPK Cabuli Istri Tahanan Koruptor, VCS 10 Kali dan Dipungli Rp 4 M

Minggu, 25 Juni 2023 | 21:19 WIB Last Updated 2023-06-25T14:19:27Z

(Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Baru-baru ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.


Karenanya KPK saat ini tengah menyelidiki kasus pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan KPK tersebut.


Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut. 


Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptor yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK.


Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).


Novel mengatakan, peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK. Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.


Bahkan, Novel menyatakan, 'Mereka (dewas) menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan. Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung'.


Menurutnya, hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.


“Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..,” katanya.


Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan. Menurutnya laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. (mcc)