Notification

×

Iklan

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, PH Herdon Samosir Ajukan Prapid ke PN Balige

Senin, 19 Juni 2023 | 22:45 WIB Last Updated 2023-06-19T15:45:37Z

Herdon Samosir yang mengenakan rompi orange usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Samosir. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Herdon Samosir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Samosir atas kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige.


Hendrick PS Napitupulu SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) Herdon Samosir mengatakan, gugatan prapid ini dilayangkan karena ada beberapa kejanggalan dalam penanganan proses perkara itu.


"Kami selaku penasihat hukum Herdon telah mengajukan permohonan prapid ke PN Balige. Karena penetapan Herdon sebagai tersangka, kami anggap prematur. Dijadwalkan sidangnya akan digelar pada 3 Juli 2023 mendatang," ucap Hendrick PS Napitupulu di Medan, Senin (19/6/2023) malam.


Hendrick menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk menguji siapa sebenarnya yang dirugikan, negara atau kliennya sendiri. Pasalnya, menurut kliennya, hingga saat ini Dinas PUPR Kabupaten Samosir belum melunasi pembayaran uang proyek kepada kliennya senilai Rp 1,1 miliar.


Selain itu, Ketua DPC Peradi Kota Medan itu juga mempertanyakan profesionalisme penyidik Kejari Samosir. Dimana penetapan tersangka dan proses penahanan Herdon terkesan terburu-buru. 


"Pada 9 Juni, Herdon dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa oleh penyidik Kejari Samosir. Nah, di situ klien kami memenuhi panggilan itu. Namun setelah dilakukannya pemeriksaan, tiba-tiba klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan langsung ditahan. Yang membuat kami heran, proses penahanannya terkesan terburu-buru. Bahkan untuk penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami pun dilaksanakan di Lapas Pangururan, dimana setelah ditetapkan tersangka, langsung buru-buru dibawa ke lapas. Di situ baru diteken oleh Herdon," jelas Hendrick.


Lebih lanjut Hendrick menjelaskan, dengan diujinya kasus itu melalui prapid ke pengadilan, agar ada kejelasan siapa yang sebenarnya dirugikan. 


"Menurut kami, saat ini tidak jelas kerugiannya dimana. Awalnya disebutkan kerugiannya sebesar Rp 426 juta. Lalu kerugian itu dikembalikan oleh klien kami. Lalu, muncul lagi kerugian disebut sebesar Rp 700 juta. Nah terakhir, ketika saya mendampingi klien saya, Kasi Pidsus mengatakan kepada kami kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Artinya, kenapa belum ada kejelasan berapa kerugian negara kok klien kami langsung ditahan," imbuh Hendrick.


Pada intinya, korupsi itu, lanjut Hendrick adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Di kasus Herdon, menurut Hendrick kliennya sendiri pun belum menerima pembayaran uang proyek sebesar Rp 1,1 miliar. 


"Oleh karena itu, kami meminta agar jaksa selaku termohon untuk hadir pada sidang pertama prapid ini. Sebab apabila tidak hadir, sidangnya bakal ditunda seminggu kemudian dan itu merugikan klien kami yang semakin lama ditahan di penjara. Dan kepada hakim yang mengadili, kami berharap agar memutus sesuai dengan fakta yang klien kami ajukan di persidangan," jelas Hendrick PS Napitupulu.


Sedangkan Willy Samosir, selaku adik Herdon Samosir mewakili keluarga meminta keadilan ke Kajagung, Kajati Sumut dan Kajari Samosir. Menurutnya, Herdon tidak ada melakukan korupsi sehingga tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka apalagi langsung ditahan. 


"Kami dari keluarga besar Herdon Samosir dalam hal ini memohon keadilan dari Bapak Kejaksaan Agung dan Kajatisu serta Kajari Samosir terhadap kasus yang menimpa abang saya, soalnya abang saya tidak bersalah, tidak melakukan korupsi, terlebih abang saya sebagai kepala rumah tangga anaknya masih kecil-kecil," terang Willy Samosir.


Willy Samosir beserta keluarga besarnya juga heran dan merasa aneh melihat Kejari Samosir, pasalnya uang abangnya Dinas PUPR Pemkab Samosir masih ada sebesar Rp 1,1 miliar yang sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh Dinas PUPR Samosir tapi abangnya kok malah ditahan.


"Kenapa Kejari Samosir menahan abang saya Hardon Samosir dengan dalih telah merugikan negara, sementara abang saya masih memiliki uang sebesar Rp 1,1 miliar yang sampai saat ini belum juga dibayarkan atau dilunasi," pungkas Willy yang mengaku kecewa.


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com terkait hal ini awalnya meminta waktu agar meneruskan konfirmasi yang dikirim ke pihak Kejari Samosir. Namun tak lama, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini sudah mendapat jawaban dari pihak yang bersangkutan. 


"Disampaikan dari Kejari Samosir melalui Kasi intel kepada kita barusan bahwa penahanan telah sesuai mekanisme yang ada. Terkait materi jumlah audit kerugian negara, ini masuk ke materi perkara sehingga hal ini nantinya akan baik dibahas di proses persidangan," pungkas Yos menjawab konfirmasi wartawan. 


Diketahui, Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap Herdon Samosir setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejari Samosir, Jumat (9/6/2023).


Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronal Harry Pasaribu dan Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare mengatakan, Herdon Samosir merupakan kontraktor pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.


"Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.129.000.000," ujar Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu. (sh)