ARN24.NEWS -- Mahkamah Agung (MA) menolak usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Dengan demikian, Susanti akan tetap menjabat sebagai wali kota, meski sempat 'dijegal' oleh DPRD Pematang Siantar.
Diketahui, permohonan pemakzulan terhadap Susanti Dewayani itu diajukan oleh Ketua DPRD Pemantang Siantar, pada 31 Maret 2023.
Ada pun permohonan itu diputus pada Kamis 8 Juni 2023. Putusan tertuang dalam surat bernomor 1P/UP/2023. "Tolak permohonan," demikian bunyi amar putusan, dilansir dari detikNews, Senin (12/6/2023).
Sebelumnya DPRD Pematang Siantar menggunakan hak angket untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan sebagai wali kota. Keputusan untuk memberhentikan Susanti sudah diputuskan melalui sidang paripurna DPRD.
Anggota DPRD Pematang Siantar, Lulu Carey Gorga, menjelaskan bahwa Susanti diberhentikan terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan aparatur sipil negara dan dokumen palsu.
"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata Lulu, Selasa (21/3/2023).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Susanti ketika melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
"Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," tuturnya.
Wali Kota Pematang Siantar, Susanti menyebut pemberhentian itu tidak relevan dilakukan. Ia menjelaskan persoalan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukannya. Susanti mengatakan persoalan ini sudah dalam proses penyelesaian antara Pemkot Pematang Siantar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (dtc/nt)