Notification

×

Iklan

Gubuk Digrebek, di Rumah Disikat, Polres Simalungun Boyong 3 Pengebong ke Komando

Kamis, 15 Juni 2023 | 11:18 WIB Last Updated 2023-06-15T04:18:50Z

ARN24.NEWS --
Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Terbukti, Team Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Raya Kahean telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang menggunakan, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu. 

Penangkapan ini berlangsung di sebuah gubuk di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan di dalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di TKP I sebuah Gubuk yang berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang ke 2, dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap shabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Rabu (14/6/20230, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian. 

Ada tiga tersangka yang ditangkap, dan setiap tersangka memiliki barang bukti yang berbeda. Kapolres Simalungun menambahkan dari Junpikarson Damanik (39) alias Jun petugas mengamankan 1 set bong dan kaca pirex yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu 1,18 gram.

Dari Jonaspen Damanik (42) alias Landit, 13 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,18 gram, 1 unit HP Android Merk Oppo Uang tunai diduga hasil penjualan shabu-shabuvsejumlah Rp. 100.000. 

Sedangkan dari  Wandri Batsen Sinaga (48) alias Kenen diamankan 1 set bong dan kaca pirex yang di dalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 gram, 1 unit HP Android merk Vivo. Lalu uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp. 500.000.

"Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ujar perwira berpangkat dua melati ini. (saze/edt)