Notification

×

Iklan

Curi ATM Pacar Berisi Uang Rp 25 Juta, Seorang Pelaut Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 26 Juni 2023 | 16:34 WIB Last Updated 2023-06-26T09:34:08Z

Sidang putusan perkara pencurian dan penggelapan dengan terdakwa seorang pelaut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Janson Maruli Tua Gultom karena terbukti melakukan pencurian dan penipuan terhadap pacarnya berinisial, FPS.


Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/6/2023), majelis hakim menilai perbuatan pria yang berprofesi sebagai pelaut itu terbukti melanggar Pasal 362 KUHPidana.


"Telah mengambil sesuatu barang berupa 1 buah Kartu Kredit CIMB Niaga yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana saksi korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta," tegas hakim.


Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban rugi puluhan juta rupiah.


"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya," tegas hakim.


Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Menanggapi vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.


Mengutip dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa dan korban yang merupakan pasangan kekasih sedang menginap di sebuah hotel. Saat korban sedang tertidur, terdakwa mengambil ATM korban.


Sebelumnya, terdakwa sudah mengetahui bahwa isi saldo korban ada uang sebanyak Rp 25 juta. Terdakwa juga mengetahui nomor pin korban.


Selanjutnya, terdakwa pergi dan mengambil uang saksi korban sebanyak Rp 25 juta. (sh)