ARN24.NEWS -- Satres Narkoba Polres Siantar menangkap dua pria terkait kepemilikan sabu. Keduanya yakni Ramadhan Hutasuhut (32) warga Jalan Sitas Berita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dan Saiful Efendi Nasution (43) warga Jalan Sriiwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SIK melalui Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (23/6/2023), membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pria yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Benar kita telah mengamankan dua orang, keduanya kita tangkap berdasarkan informasi warga yang resah dengan perbuatan keduanya mengedarkan narkoba," ujar Jimmi.
Saat itu, petugas menangkap Ramdahan Hutasuhut (32) yang melintas mengendarai sepeda motor Honda BK 5809 ST di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar. Dari tanganbya disita satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 0,40 gram, satu unit HP merk Vivo, dan uang tunai Rp 1.300.000.
Jimmi menjelaskan, pada saat diinterogasi petugas, Ramdhan Hutasuhut mengakui baru saja membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Saiful Efendi Nasution di Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan keterangan Ramadhan Hutasuhut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar Saiful Efendi Nasution.
Sekira pukul 17.30 Wib, di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Saiful Efendi Nasution berhasil ditangkap. Satu unit Hp merk Redmi dan uang sebesar Rp 50.000 sebagai barang bukti.
Saiful mengakui bahwa ada menyerahkan narkoba jenis sabu kepada Ramdhan. Sedangkan sabu diperoleh pria berinisial A. Tak mau buang waktu, petugas mengejar pria berinisial A yang disebutkan Saiful.
Namun sayang, pria berinisial A sudah kabur saat petugas mendatangi rumahnya. Bersama barang bukti, kedua tersangka diboyong ke Satnarkoba Polres Siantar untuk menjalani proses lanjut.(saze)