Notification

×

Iklan

Biadab!!! Bocah SD di Toba Digilir Ayah Kandung dan Opungnya

Selasa, 20 Juni 2023 | 09:58 WIB Last Updated 2023-06-20T02:59:04Z

ARN24.NEWS --
Memilukan! Seorang bocah SD di Toba jadi pemuas syahwat ayah kandung dan opungnya. Itu terjadi sejak Oktober 2022 hingga Juni 2023 di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Pelaku pun ditangkap Satreskrim Polres Toba, Minggu (18/6/2023) kemarin.

Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku adalah ayah kandung, SM (34) dan kakek kandung DM (60), keduanya mengaku telah melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap putrinya AM (8) yang masih kelas 1 di bangku Sekolah Dasar,” ucap AKP Nelson di TKP, Senin (19/6/2023) sekira pukul 18.15 WIB.

Dijelaskan Nelson, ayah korban SM (34) melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap putrinyanya sejak Oktober 2022 sampai 8 Juni 2023.

“Sedangkan kakeknya DM (60) melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada hari Sabtu 10 Juni 2023 di rumahnya dengan cara saat korban disuruh mengurut perut pelaku kemudian membuka celana dan menyuruh korban memegang alat kelamin kakeknya,” urainya.

Kata Nelson lagi, pelaku SM sudah berpisah dengan istrinya sejak 2018 dan memiliki 3 orang anak. Anak pertama yaitu korban tinggal serumah bersamanya dan juga kakek korban, sedangkan anak kedua dan ketiga ikut ibunya di Medan.

TKP pencabulan.


“Dalam melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya, pelaku SM selalu mengancam korban untuk menuruti permintaan pelaku dan korban juga sering dianiaya pelaku,” ulasnya. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di sel Polres Toba untuk proses selanjutnya.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 sub 82 ayat 2 Jo pasal 76D dan E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman 15 tahun, karena pelakunya orang tua sendiri ditambah sepertiga dari ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (saze/edt)