Notification

×

Iklan

Arogan, AKBP Achiruddin Tampar Wartawan

Selasa, 27 Juni 2023 | 17:31 WIB Last Updated 2023-06-27T10:31:01Z

AKBP Achiruddin Hasibuan saat menampar tangan wartawan yang sedang memegang kamera handphone. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– AKBP Achiruddin Hasibuan seperti gerah diliput media hingga menampar tangan wartawan saat pelimpahan tahap II berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (27/6/2023).


Kejadian itu terjadi saat wartawan melakukan peliputan pengambilan gambar, Achiruddin malah emosi dan langsung menampar tangan wartawan salah satu media online yang memegang handphone.


Murkanya terdakwa tersebut, terjadi saat Achiruddin sedang berada di ruang tahap II Kejari Medan.


"Ehh kau," kata Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.


"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan tersebut. 


"Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," sambung Achiruddin kembali.


Atas sikap tersebut pun, wartawan tersebut merasa diintimidasi oleh terdakwa AKBP Achiruddin saat melakukan peliputan.


Saat ini, Kejari Medan telah menerima tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polda Sumut dalam perkara penganiayaan.


Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut dalam kasus penganiayaan.


Terhadap berkas perkara tersebut, Kejati Sumut juga telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara tersebut.


"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (14/6/2023).


Sebelumnya, Aditya Hasibuan seorang anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.


Peristiwa ini dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.


Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 


Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan di tempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.


"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," tegas Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung. (sh)