ARN24.NEWS -- AKBP Achiruddin kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Kali ini, Achiruddin menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang tersebut.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023).
Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6/2023). Dengan begitu, kata Teddy, untuk kasus gudang solar ilegal itu,
Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni tersangka karena membantu gudang solar ilegal itu dan tersangka karena menerima gratifikasi.
Sementara, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy mengatakan pihaknya masih mendalaminya. "TPPU lain lagi, itu masih berjalan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait keberadaan gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Selain Achiruddin, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Teddy Marbun, Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut.
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.
AKBP Achiruddin diduga menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut. Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018. (dtc/nt)