Notification

×

Iklan

AJI, PFI dan IJTI Tegaskan Tak Pernah Berdamai, Dorong Hakim Objektif di Perkara Rakes Pengancaman Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 | 23:06 WIB Last Updated 2023-06-13T16:06:53Z

Lima saksi korban yang memberikan kesaksiannya pada sidang perkara pengancaman bunuh oleh preman bernama Rakes. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa Jai Sangker alias Rakes, preman yang mengancam bunuh jurnalis.


Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintangan.


Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas. AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.


“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” tegas Tison.


Ia bilang, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.


Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai. AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.


Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif.


Kalaupun ada di antara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.


“Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada di antara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu,” kata Array.


Ia menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakes. Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.


“Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis ke depan, selain pasal pengancaman bunuh,” tegas Array.


Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik. 


“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.


Sementara itu, Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah menegaskan bahwa jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, itu bersifat individu. 


"Kalau ada korban yang berdamai, itu 

bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis," jelasnya.


Diketahui, kasus ini terjadi saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekonstruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan.  (sh)