Notification

×

Iklan

Ada Senjata Juga, PNS di Nias Barat Nyambi Jual Sabu

Senin, 05 Juni 2023 | 20:35 WIB Last Updated 2023-06-05T13:35:22Z

ARN24.NEWS --
Polisi menangkap Eka Prasetiawan, seorang ASN di Kabupaten Nias Barat, karena menjadi pengedar narkoba. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sebuah air gun ilegal milik Eka.
"Eka Prasetiawan merupakan seorang PNS. Tersangka menggunakan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu," kata Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu Gulo, Senin (5/6/2023).

Restu mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bawosao'lo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada 30 Mei 2023 dini hari. Penangkapan terhadap Eka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Setelah diselidiki, petugas lalu bergerak menuju rumah Eka untuk melakukan penggerebekan.
"Personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku Eka dan mengamankan dua orang lainnya yang pada saat tersebut sedang berada di rumah Eka," ujarnya.

Usai dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik berisi sabu-sabu. Saat dilakukan tes urine, Eka dan dua rekannya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Setelah dilakukan test urine, Eka dan dua rekannya FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Petugas juga menemukan senjata air gun milik Eka. Senjata tersebut tidak memiliki surat izin lengkap.
Dalam kasus ini, Eka telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Eka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (dtc/nt)