Kedua tersangka pembawa ganja diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 2 warga Aceh karena kedapatan membawa ganja seberat 267 kg.
Keduanya berinisial SI alias I (22) warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dan S (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Barat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel menerima informasi adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil.
"Keduanya diamankan di Jalan Kabanjahe-Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo," terang Hadi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Sabtu (17/6/2023) malam.
Usai diamankan, sambung Hadi, personel melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Rush BK 1132 NAW yang dikendarai kedua tersangka dan didapati sebanyak 17 goni ganja dengan berat 267 kg.
"Keduanya mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama J (lidik) untuk mengantarkan barang bukti ganja ke Kota Medan," ungkapnya.
Guna proses penyidikan dan pengembangan, selanjutnya kedua warga Aceh itu bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sumut.
"Kasus peredaran ganja itu masih dalam pengembangan. Untuk kedua pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (sh)