Notification

×

Iklan

2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:09 WIB Last Updated 2023-06-22T13:09:00Z

Sidang korupsi dengan agenda tuntutan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa korupsi berbau markup terkait pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir / kerusakan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) TA 2020, dituntut bervariasi dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/6/2023).


Terdakwa Yuhda Hartas sebagai petugas survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian poktan yang sawahnya terkena musibah banjir/rusak (berkas terpisah), masing-masing dituntut agar dipidana 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan penjara).


Selain itu, keduanya juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.


JPU pada Kejaksaan Negeri Sergai Imam Darmono dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Yuhda Hartas maupun Deniel Turnip dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,


Secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya, menyuruh atau turut serta bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Terdakwa Yuhda Hartas, Deniel Turnip dan Daeng Khairunil Azwar (juga berkas terpisah) selaku Ketua Poktan Gelam tidak melaksanakan tugas masing-masing dalam pengecekan lahan sawah poktan dan pengajuan klaim asuransi, tidak sesuai fakta sebenarnya dan terindikasi mark up (penggelembungan angka) mengakibatkan kerugian keuangan negara.


"Oleh karenanya para terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara," urai Imam Darmono. 


Yuhda Hartas dan Deniel Turnip dituntut membayar UP Rp34 juta. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana.disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut  maka diganti dengan pidana 8 bulan penjara. 


"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan untuk kedua terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp41 juta," urainya. 


Hanya saja terdakwa lainnya, Daeng Khairunil Azwar selaku Ketua Poktan Gelam dituntut lebih berat ya kan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan membayar UP Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuh JPU di hadapan hakim ketua Dr Sarma Siregar didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar, terdakwa dinilai telah memenuhi melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.


Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Secara tanpa hak dan melawan hukum menyuruh atau turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan, Senin (26/6/2023) pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.


Usai persidangan, JPU Imam Darmono mengatakan, dalam perkara dimaksud total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.861.060.00.


Sebelumnya, terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, Parlindungan Nasution, salah seorang staf di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sergai lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (4/5/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan telah dihukum 5,5 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis juga menjatuhi pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp764.600.000 subsidair 2 tahun penjara. (sh)