Notification

×

Iklan

2 Penyabu Disedot Polres Taput

Rabu, 21 Juni 2023 | 23:14 WIB Last Updated 2023-06-21T16:14:41Z

ARN24.NEWS --
Dua pelaku pengguna sabu diciduk Sat Narkoba Polres Taput. Keduanya yakni Andri Siahaan (28) warga Simpang Tolu, Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan,  Kabupaten Toba dan Adi Pranata Nababan (20) warga Sagak Dao, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong. 
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda B Gultom,  membenarkan penangkapan tersebut. 

Dijelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong. Keberhasilan penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan awal. 

Alhasil, dari penyelidikan ditemukan bukti kecurigaan. Kemudian Tim Sat narkoba mengintai mereka berdua dan saat terpantau lalu petugas mengamankannya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 grm,  1 unit handphone Vivo warna Silver dan 1  unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transfortasi membeli dan menjual narkobanya.

Setelah dikembangkan dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka yang dibeli dari seseorang. 

Gultom menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengembangan dari mana asal usul sabu serta orang yang akan membelinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua nya sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (saze/edt)