Notification

×

Iklan

184 Kasus 250 TSK: Asap 'Daun Surgawi' Mengepul di Polres Delisedang (

Jumat, 23 Juni 2023 | 18:16 WIB Last Updated 2023-06-23T11:16:11Z

ARN24.NEWS --
Polres Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Januari hingga Juni 2023. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman markas Satnarkoba Polresta Deliserdang di Lubukpakam Deliserdang, Jumat (23/6/2023). 

Untuk narkoba jenis sabu direbus sedangkan ganja dibakar. Tak pelak asap 'daun surgawi' itu mengepul di Polres Deliserdang imbas pembakaran. Pemusnahan ini sendiri dipimpin Kapolres Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolresta AKBP Agus, Kasat Narkoba Kompol Zoelkarnain, Kasat Res Kompol I Kadek H Cahyadi dan sejumlah PJU serta personel Polresta Deliserdang.

Turut hadir dalam kegiatan para undangan dari sejumlah instansi, lembaga sosial masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan FKUB dan media. 

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 172.906 gram daun ganja kering siap edar, 19.306.93 gram Shabu dan 9.452 butir pil extacy.

"Pengungkapan kasus ini dari Januari hingga Juni 2023 dengan 184 kasus dan 250 orang tersangka," sebut Kombes Irsan.

Dia pun mengapresiasi kinerja Sat Narkoba dalam menekan penyalahgunaan narkoba dan berharap hal ini terus ditingkatkan. (mto/nt)