ARN24.NEWS -- Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria inisial PP (32) atas kepemilikan Narkoba di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Plh Kasi Humas Iptu Jimmi C Hutajulu, menyebutkan penangkapan itu berawal ketika personil mendapatkan informasi dari masyatakat.
Disebutkan, ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Avanza BK 1965 WAC di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
"Untuk memastikan informasi tersebut personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan," ungkap Iptu Jimmi, Minggu (4/6/2023).
Benar saja, tiba di TKP ditemukan 1 unit Avanza BK 1965 WAC berhenti di pinggir jalan tersebut. Polisi berhasil menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama PP (32) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu.
Diamankan 1 hape dan 3 paket sabu. Lalu Team Sat Narkot bergerak ke rumah PP. Dari situ ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 0,90 gram, 1 bungkus kertas tik-tak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp 1,9 juta dan 1 buah plastik berisi 170 paket narkotika jenis sabu.
Ada pun total berat brutto sabu yang ditemukan yaitu 55,78 gram. Saat PP diinterogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari warga Tanjungbalai. (pkt/nt)