Ilustrasi. |
ARN24.NEWS -- Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 168 kg dan 11,712 butir pil ekstasi dari jaringan internasional. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menangkap sembilan tersangka dari tujuh lokasi berbeda.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan tim Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran polres.
“Semua barang bukti yang ada didapat dari penangkapan di tujuh lokasi yang berbeda di Riau. Ada Sembilan tersangka yang diamankan. Mereka ini jaringan internasional dari Malaysia,” kata Iqbal di Polda Riau, Senin (12/6/2023).
Iqbal mengungkapkan, tebongkarnya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 168 kg itu berawal dari penangkapan tersangka AB (42) warga Jawa Timur di Kota Dumai, Rabu (12/5/2023).
Selang lima hari, Polres Dumai kembali mengungkap peredaran 180,34 kg sabu dan 1.577 butir pil ekstasi dari tersangka WS (42) warga Sumatera Utara. “Yang terbesar didapatkan oleh Polres Dumai dengan menyita 124,99 kg sabu dari dua tersangka yakni RT (50) dan AS (29). Polres Dumai kembali mengamankan tersangka MT, warga Aceh dengan barang bukti 8 kg sabu,” katanya.
Dia menuturkan, jajaran Polda Riau kembali mengamankan 29 kg sabu bersama 10.000 pil ekstasi di dua lokasi yakni Kampar dan Pekanbaru dengan 4 tersangka yakni, RA (38), RS (31), YE (35), serta YEN (22).
“Dari sembilan tersangka kasus narkoba yang ditangkap merupakan jaringan internasional asal Malaysia. Semua barang bukti narkoba oleh para pelaku akan dibawa ke sejumlah daerah yakni, Pekanbaru, Medan, dan Aceh,” terangnya.
Polisi masih memburu bandar besar narkoba yang diduga berada di Malaysia. Sedangkan barang bukti narkoba langsung dimusnahkan. (ins/nt)