Salah satu dari 14 personel yang hadir dalam upacara PTDH di Makodam I=BB. (Foto: Sumber Kodam I/BB)
ARN24.NEWS – Sebanyak 14 personel di jajaran Kodam I/BB dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara 17-an di Lapangan Hijau Makodam Medan, Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Senin (19/6/2023) kemarin.
"Saya selaku Pangdam I/Bukit Barisan dan pribadi serta Keluarga Besar Kodam I/Bukit Barisan tidak menghendaki upacara pemecatan ini. Namun demi tegaknya hukum, maka pemecatan ini harus dilaksanakan. Karena pemecatan merupakan punishment dan wujud keseriusan Kodam I/Bukit Barisan dalam menegakkan hukum secara tegas, konsekuen dan tanpa pandang bulu maupun strata," ucap Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI A Daniel Chardin dalam upacara itu.
Dari 14 personel yang diberi PTDH itu, hanya 1 orang yang dihadirkan. Yakni atas nama Prada Reno Sukma Wijaya, Tamtama Yonkav 6/NK yang melakukan tindak pidana disersi dengan pemberatan meninggalkan satuan tanpa keterangan berulang kali.
Kepada seluruh Prajurit dan PNS Kodam I/BB, Mayjen Daniel Chardin mengingatkan untuk tidak main-main dengan aturan dan hukum yang berlaku.
"Ingat! Tidak ada satu orang pun Prajurit dan PNS yang kebal terhadap hukum selama masih aktif di institusi TNI AD," tegasnya. (sh)