Notification

×

Iklan

Terjerat Korupsi, 2 Mantan Pejabat Pemkab Deli Serdang Segera Diadili, Ini Jadwal Sidangnya

Sabtu, 20 Mei 2023 | 01:16 WIB Last Updated 2023-05-19T18:20:44Z

Kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp1,9 miliar segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Keduanya yakni Victor Maruli (56) mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Edy Zakwan (58) mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang.


Dilihat arn24.news, Sabtu (20/5/2023) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, kedua terdakwa (berkas terpisah) akan menjalani sidang perdana di ruang Cakra VIII, PN Medan, Senin 29 Mei 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deli Serdang, serta objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020. 


Penahan itu dilakukan setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang menerima tahap II dari Penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang di ruang Tahap II Pidsus, Kamis (11/5/2023).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Jabal Nur mengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (DPO) serta Agus Mulyono (almarhum) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020.


"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020," kata Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023) malam.


Dikatakan Jabal Nur, dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual atau pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.


"Bahwa akibat pengurangan luas bangunan objek pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250," pungkasnya.


Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (rfn)