Notification

×

Iklan

Sopir Angkot Ugalan di Taput Bawa 8 Pelajar Dijebloskan Ke Penjara

Senin, 15 Mei 2023 | 11:26 WIB Last Updated 2023-05-15T04:29:21Z

ARN24.NEWS --
Langkah cepat unit Laka Polres Tapanuli Utara menangani perkara kecelakaan lalu lintas sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pada Jumat kemarin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Lantas AKP Danil Saragih menjelaskan, sopirnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Taput.

"Penetapan tersangka dan penahanan sopir angkot JP berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi korban dan telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP," terangnya, kemarin.

Sopir 40 tahun yang tinggal di Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara dikenakan melanggar pasal 310 ayat ( 3 ), (2 ), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000. 

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka. Begitu juga dengan sang sopir yang menderita luka ringan. Sedangkan dua orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke rumah sakit Vita Insani Siantar. 

"Sebagian korban telah pulang dan sebagian lagi masih dirawat di RSU Tarutung. Untuk itu kita imbau agar pengemudi kenderaan baik roda dua mau pun roda 4 khususnya angkutan umum berhati-hatilah selalu. Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat kiranya menjadi perhatian kita semua," tandasnya. (saze/edt_