Eks Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Eko Handoko ketika menjalani sidang secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: arn24.news)
ARN24.NEWS – Sidang tuntutan terhadap Eks Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Eko Handoko ditunda hingga Selasa (6/6/2023) mendatang.
Menurut jadwal, hari ini, Selasa (30/5/2023), AKP Eko Handoko bakal menjalani sidang tuntutan atas kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya terhadap istrinya Erni Lamta Nurbeta Tarigan.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sri Delyanti ketika dikonfirmasi arn24.news, mengatakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda hingga pekan depan.
"Iya ditunda pekan depan, karena rentutnya belum turun," ujar JPU Sri Delyanti di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, perwira pertama di Polda Sumut itu didakwa melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Erni Lamta Nurbeta Tarigan.
Dalam dakwaannya, JPU Sri Delyanti menilai perbuatan AKP Eko Handoko melanggar Pasal 44 ayat 2 Subs Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Diketahui, kasus dugaan KDRT yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan terjadi pada bulan Desember 2021 lalu, ketika itu korban mendatangi suaminya yakni terdakwa AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.
“Namun, bukannya dikasih uang, saya malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, saya di opname di Rumah Sakit selama 2 hari,” sebutnya.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira pertama di Polda Sumut itu akhirnya menetapkan mantan Kaur Keuangan di Ditreskrimsus Polda Sumut itu sebagai tersangka. (rfn)