AKBP Achiruddin Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama, Ken Admiral. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Setelah diputuskan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama, Ken Admiral.
Penetapan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.
"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," tegas Panca.
Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan itu disebut merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus yang melibatkan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.
AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Panca mengungkapkan, selain diproses secara kode etik dengan putusan PTDH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum. (vvc/rfn)