Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menurunkan pungutan pajak emas batangan dari 0,45 persen menjadi 0,25 persen per 1 Mei 2023. Ilustrasi. (Stevebidmead/Pixabay).
ARN24.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menurunkan pungutan pajak emas batangan menjadi 0,25 persen. Awalnya, emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
"Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan," tulis pasal 2 ayat 5 beleid tersebut, dikutip Selasa (2/5/2023).
Beleid ini diundangkan pada 28 April dan berlaku efektif mulai Senin (1/5). Aturan ini mencabut PMK Nomor 30/PMK.03/2014, mencabut sebagian PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i, serta mencabut sebagian PMK Nomor 41/PMK.010/2022 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i.
Dengan aturan baru tersebut, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun, pungutan dikecualikan terhadap penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, dan WP yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
Selain itu, pungutan tarif pajak emas ini juga dikecualikan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi. Pengecualian tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Sebelumnya, aturan soal pajak emas diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pajak emas batangan ditetapkan di angka 0,45 persen. (skt/sfr)