Polres Madina menggelar konferensi pers terkait kasus penyiraman air cuka. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus penyiraman air cuka terhadap korban Fairdah Khairani (50) warga Jalan Sudirman, Link. IV RT/RW 004/004, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul mengatakan, pelaku adalah SL (56).
"Motifnya karena merasa sakit hati kepada korban yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban, Muhammad Mahmud, kepada tersangka senilai Rp 35 juta," kata AKBP Reza Chairul dalam konferensi pers di Aula Rupatama Tantya Sudhiradjati Polres Madina, Sabtu (13/5/2023).
Dijelaskanya, usai melakukan penyiraman air cuka itu, AKBP Reza Chairul meminta kepada Satreskrim Polres Madina dan Polsek Siabu untuk menangkap pelaku.
“Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku,” titah Kapolres, saat menjenguk korban di RSUD Panyabungan.
Hasilnya, dengan usaha yang gigih dan semangat, serta dibantu informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Madina berhasil meringkus SL dari tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi, Sumut, Sabtu (13/05/23) pagi sekira pukul 05.00 WIB.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, serta mengumpulkan informasi, dengan cepat personil melakukan penangkapan tersangka yang bersembunyi di Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi,” lanjut AKBP Reza.
Akibat perbuatannya, sambungnya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat.
”Pelaku dijerat Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres. (sh)