Notification

×

Iklan

Poldasu Kirim Surat ke PPATK Sidik TPPU dan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan

Senin, 01 Mei 2023 | 14:54 WIB Last Updated 2023-05-01T07:54:50Z

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya di Mapoldasu. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) atas dugaan menerima gratifikasi.


"Sudah itu hari Jumat, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK, tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU denga TPA Undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023) siang.


Hadi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin.


Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Jadi, surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ungkapnya.


Hadi menerangkan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT Almira (ANR) dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.


"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," terangnya.


Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.


"AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," sebutnya.


Dia mengaku, penyidik tengah menyelidiki besaran nilai yang diterima AKBP AH dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal itu.


Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.


PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU. (sh)