Notification

×

Iklan

Oknum Polisi Disebut Jadi Pengawas PT Artha Gita Sejahtera, Hakim: Itu Ilegal

Senin, 15 Mei 2023 | 19:25 WIB Last Updated 2023-05-15T12:26:30Z

Para terdakwa (kiri-bawah) saat menjalani sidang secara online. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
-- Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menegaskan bahwa oknum polisi yang disebut-sebut menjadi pengawas di PT Artha Gita Sejahtera merupakan tindakan yang ilegal.


Hal itu ditegaskan Abdul Hadi usai mendengarkan keterangan saksi bernama Fauzan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane dalam persidangan kasus pencurian pupuk milik PT Artha Gita Sejahtera, Senin (15/5/2023).


"Siapa nama oknum polisi itu? Kok bisa jadi pengawas? Itu merupakan tindakan yang ilegal. Masak polisi bisa jadi pengawas di Perusahaan," tegas hakim.


Menjawab hal itu, saksi Fauzan yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan di persidangan pun mengatakan bahwa oknum polisi tersebut bernama Fajri. Namun, Ia mengaku tidak mengetahui dimana Fajri bertugas sebagai polisi.


"Namanya Fajri majelis, namun saya tidak mengetahui yang bersangkutan tugas dimana, jawab saksi.


Ia mengaku hanya mengetahui bahwa  pengawas sempat memeriksa para terdakwa. "Awalnya para terdakwa sudah diperiksa oleh Pengawas PT Artha Gita Sejahtera, kebetulan pengawas PT Artha Gita Sejahtera seorang polisi, majelis," katanya.


Sebelumnya, tiga terdakwa kasus pencurian pupuk milik PT Artha Gita Sejahtera diadili dalam sidang yang digelar secara virtual (online) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/5/2023). Ketiga terdakwa yakni Ari Anggara Siregar, Chandra Dwi Cahyo Rumahorbo dan Yogi Dirmawan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane dalam dakwaannya mengatakan perkara bermula pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Yogi  dihubungi oleh Mentesen Simaremare (DPO) dan bersepakat untuk mengambil pupuk milik PT. Artha Gita Sejahtera.


“Lalu, Mentesen yang merupakan Security PT Artha Gita Sejahtera  melakukan pembagian tugas di antaranya terdakwa Ari Anggara Siregar dan Chandra Dwi (berkas terpisah), sementara terdakwa Yogy bertugas untuk mencari pembeli pupuk,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.


Selanjutnya kata JPU, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Yogi bertemu dengan Mentesen dan terdakwa Ari Anggara serta terdakwa Chandra Dwi Chandra Dwi Cahyo Rumahorbo berkumpul di dalam gudang PT. Artha Gita Sejahtera.


“Kemudian, Mentesen dan para terdakwa berniat untuk mengambil pupuk urea milik PT. Artha Gita Sejahtera, lalu merencanakan untuk mengeluarkan pupuk tersebut,” ujarnya.


Lanjut dikatakan JPU, kemudian pada 24 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Mentesen Simaremare yang sedang bertugas sebagai jaga malam pada saat itu kembali berkumpul dengan kedua terdakwa yakni Ari dan Chandra bersama empat orang kuli pikul yang tidak dikenal.


“Sementara terdakwa Yogi menunggu di lokasi bongkar muat, kemudian sekira pukul 02.00 WIB, sebanyak 200 sak pupuk atau seberat 10.000 kg milik PT Artha Gita Sejahtera berhasil diangkut ke dalam mobil cold diesel yang sudah dipesan oleh Mentesen tanpa seizin dari pemilik  PT. Artha Gita Sejahtera,” urai JPU Lorita. 


Selanjutnya, kata JPU, Mentesen menghubungi terdakwa Yogi dengan mengatakan bahwa mobil sudah menuju ke jalan Pulau Menjangan KIM II, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli yang sudah disepakati sebelumnya.


“Setelah berhasil mengambil pupuk, para terdakwa langsung menjual pupuk tersebut sebesar Rp45 juta. Kemudian uang itu dibagi-bagi dengan rincian Mentesen mendapatkan Rp17 juta, terdakwa Yogi mendapatkan Rp5 juta, sementara sisa uang sebesar Rp23 juta dibagikan kepada terdakwa Chandra dan terdakwa Ari Anggara,” ujarnya.


Akibat dari perbuatan para terdakwa, sambung JPU, PT Artha Gita Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, merasa keberatan, pihak perusahaan pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.

 

“Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHPidana,” pungkasnya. (rfn)