Notification

×

Iklan

Nelayan Tanjungbalai Nekat Bawa 9.550 Butir Ekstasi & 18 Kilo Sabu

Rabu, 31 Mei 2023 | 18:11 WIB Last Updated 2023-05-31T11:11:45Z

ARN24.NEWS --
Asral alias Acal, warga Dusun III, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria 32 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang, karena kedapatan membawa 18 kilogram sabu dan 9.550 butir ekstasi.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan ketika memamerkan pelaku dan tersangka di Aula Terbuka, Mapolresta Deli Serdang, Rabu (31/5/2023), menjelaskan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari pelaku yang telah terlebih dulu ditangkap, yakni AS.

"Penangkapan pelaku ini setelah kita mendapat informasi jika FT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara AS yang sudah menjalani hukuman, akan menjemput sabu di laut Tanjung Balai," kata Irsan.

Dari informasi itu, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Lalu, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu bersandar di tepi bagan. Di boat itu terdapat lima pria.

Tak mau targetnya kabur, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun sayang, dari lima pria itu, yang tertangkap hanya satu oramg, yakni Asral alias Acal. Empat lainnya, berhasil kabur dengan melompat ke muara sungai. Dua dari empat pria yang kabur tersebut berinisial FN dan FR. Dua lainnya belum diketahui identitasnya.

Selanjutnya, petugas menggeledah boat dan menemukan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, dua bungkus ektasi dikemas plastik transparan berisi 9.550 butir
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Asral bersama barang bukti sabu seberat 18 kg, ektasi 9.550 butir, boat kayu dan satu unit handphone android merek Oppo A57, diboyong ke Polresta Deli Serdang.

Dari keterangan Asral, yang melakukan transaksi narkoba ke Malaysia adalah FN dan FR bersama seorang pria berinisial IB. IB ini terlebih dulu meninggalkan dek kapal sebelum polisi datang. IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika.

"Tersangka Asral dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," sebut Irsan. (saze/edt)