Notification

×

Iklan

Diduga Peras Guru SD Rp 80 Juta, Oknum Jaksa Kejari Batu Bara Ditarik ke Kejati Sumut

Minggu, 14 Mei 2023 | 12:25 WIB Last Updated 2023-05-14T06:19:39Z

Oknum jaksa di Kejari Batubara yang viral diduga memeras guru SD untuk kepengurusan perkara anaknya yang terlibat narkotika. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berinisial EK yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD Sarlita alias Sr (57) langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).


"Informasi sudah ditindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa bersangkutan dan keterangan yang diperoleh dari Kejari Batubara. Berkas perkara (tersangka narkotika MRR merupakan anak dari guru SD berinisial Sr) dalam tahap penelitian," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya, Minggu (13/5/2023).


Yos menuturkan, berdasarkan pengakuan oknum jaksa yang kini viral di berbagai media sosial bahwa dirinya berkali-kali diminta bertemu dengan Sr tetapi permintaan tersebut selalu ditolak dan tidak pernah meminta apa pun. 


"Oknum jaksa yang bersangkutan hendak berangkat ke persidangan. Lantaran merasa iba dengan kondisi kesehatan ibu tersangka yang sakit stroke, maka oknum jaksa menerima kedatangan ibu tersangka. Lalu, seketika ibu tersangka meletakkan sesuatu dalam bungkusan plastik. Nah, berhubung akan bersidang maka oknum jaksa meninggalkan ruangan," kilah Yos. 


Singkatnya, usai bersidang, oknum jaksa kembali ke ruangan dan melihat bungkusan tersebut masih di meja. Lalu ia menyuruh salah satu honorer mengembalikan bungkusan melalui penyidik Polres Batubara berinisial FZ yang mendampingi ibu tersangka MRR dan yang sebelumnya mempertemukan dengan oknum jaksa EK.


Merespon kejadian tersebut, Kejati Sumut langsung melakukan klarifikasi terhadap jaksanya maupun pihak-pihak terkait.


Selanjutnya, untuk sementara oknum jaksa tidak lagi bertugas di Kejari Batu Bara dan ditarik ke kantor Kejati Sumut untuk efisiensi proses klarifikasi. 


"Apabila ada informasi lanjutan dengan permasalahan ini akan segera disampaikan. Harapan kita tentunya media pasti lebih jernih menyuguhkan informasi yang berimbang," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Sebelumnya, beredar video rekaman oknum jaksa di Kejari Batu Bara berinisial EK diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD bernama Sarlita yang anaknya terlibat kasus narkotika di Polres Batubara.


Penyidik pada Satresnarkoba Polres Batubara awalnya mengamankan tersangka MRR dan DYN pada 12 Januari 2023 lalu. Oknum penyidik berinisial FZ yang kebetulan masih tetangga guru SD berinisial Sr tersebut kemudian menghubungi jaksa EK agar berkas perkaranya terpisah alias split.


Kemudian oknum jaksa tersebut diduga diminta agar Sarlita menyediakan uang Rp 100 juta untuk pengurusan berkas perkara anaknya.


Setelah tawar menawar, akhirnya terjadilah kesepakatan uang sebesar Rp80 juta yang dapat dibayar secara cicil. Namun, saat pembayaran cicil baru mencapai Rp35 juta, Sarlita berhasil merekam pembicaraan itu.


Informasi lainnya dihimpun, FZ telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sedangkan oknum jaksa EK dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut. (sh)