Tim gabungan yang melakukan penggerebekan ke lokasi judi di Desa Percut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) praktek perjudian sesuai dengan pemberitaan dari beberapa media online terdapat di Jalan Pasar belakang dan Jalan Pekan Jumat Deaa Percut Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Selaaa (30/5/2023).
Dipimpin Panit Opsnal Reskrim Percut Seituan, Ipda Junaidi Karo Sekali, langsung menuju ke lokasi tempat praktek Judi ketangkasan tembak Ikan di Jalan Pekan Jumat dan Jalan Pasar Belakang Desa Percut Kecamatan Percut Seituan seperti yang diberitakan media tersebut.
Sesampainya di lokasi namun tim tidak ada menemukan praktik perjudian tembak ikan yang dimaksud di beberapa media onlinea alias zonk.
Selanjutnya tim berkordinasi dengan kadus dan warga untuk terus memantau perjudian meja tembak ikan dan melaporkan kepada Polsek Percut Seituan apabila mengetahui perjudian meja tembak ikan tersebut.
Kapolsek Percut Setuan Kompol M. Agustiawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba.
"Kita tidak akan mentolerir oknum yang melakukan praktek perjudian dan peredaran narkoba di wilkum Polsek Percut Seituan akan kita tindak," tegas Kompol Agustiwan. (has)