Seorang pria di Palembang, Sumsel melakukan sumpah pocong. (Foto: Candra Setia Budi/detikSumut)
ARN24.NEWS – Seorang pria, Rian Antoni nekat melakukan sumpah pocong disaksikan warga. Dia melakukan aksi itu karena tak terima dituding mencabuli anak tetangganya.
Lokasi ritual sumpah pocong itu dilakukan di musala di dekat rumahnya. Aksinya itu membuat warga sekitar heboh.
Rian melakukan sumpah pocong dipandu oleh seorang ustaz, yang juga merupakan kuasa hukumnya.
Rian mengatakan, aksi itu dia lakukan atas keinginan sendiri dan tidak ada paksaan dari siapapun.
Hal itu dia lakukan karena tidak terima karena telah dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial AR yang masih berusia 5 tahun.
"Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya, makanya saya melakukan ini (sumpah pocong)," kata Rian di rumahnya, Kamis (18/5/2023).
"Dari hati nurani saya sendiri, saya merasa tidak bersalah, saya dituduh dan difitnah. Demi Allah saya tidak bersalah," sambungnya.
Rian menceritakan, kejadian berawal saat korban datang ke rumah dan bermain bersama keponakannya berinisial AQ (7), pada Juni 2022 lalu. Setelah itu, sambungnya, dia mengajak korban bercerita.
"Mereka (AR dan AQ), sedang menggoreng sosis. Sambil berdiri di depan pintu saya ajak ngobrol korban dan menanyakan kakaknya masuk pesantren," ungkapnya.
Setelah itu, mereka keluar dan Rian masuk ke dalam kamarnya. Namun, pada malam harinya orang tua korban menuduh dia telah mencabuli AR hingga dia dilaporkannya ke Polda Sumsel.
Dari laporan itu, kata dia, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
"Ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan psikologi, bulan Oktober 2022 dan wajib lapor setiap Kamis hingga sekarang," ujarnya.
Rian mengatakan, sebelum melakukan sumpah pocong, dirinya sempat melakukan sumpah di atas Al Qur'an di Musala Almanan.
"Sumpah pertama pada bulan Oktober 2022 di Musala Almanan, dan sumpah pocong hari ini," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa sumpah pocong yang dilakukannya karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan sekaligus sebagai pembelaan diri.
"Saya merasa tidak bersalah, saya dituduh dan difitnah. Demi Allah saya tidak bersalah. Pembelaan diri secara agama, saya akan terus melakukan perlawanan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat Muhammad Idrus mengaku bahwa sudah melakukan mediasi untuk terkait kasus tersebut. Namun, kedua orang tua korban tetap ingin melanjutkannya ke jalur hukum.
"Sudah dilakukan mediasi, tapi tidak ketemu titik terang. Pelapor tetap meminta ke jalur hukum," katanya. (dts)