Asepte Gaulle Ginting SH MH (kiri) saat menjadi narasumber di Kantor Kelurahan Titi Kuning, Senin (15/5/2023). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kelurahan Titi Kuning menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat di Aula Kantor Lurah Titi Kuning, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (15/5/2023).
Kegiatan yang bertemakan Sosialisasi Standarisasi Hukum itu, Kelurahan Titi Kuning menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat.
Lurah Titi Kuning Akbar Ar Pohan mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga di Kelurahan Titi Kuning.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan. Dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mengenal apa saja yang bisa didapatkan dari pelayanan hukum," katanya sembari meminta masyarakat yang hadir dapat aktif memberikan pemahaman kepada warga lain.
Akbar mengatakan kegiatan ini dilakukan bertujuan agar masyarakat dapat memahami hukum berdasarkan peristiwanya dan mengenalkan peran Kejaksaan.
"Menyosialisasikan tentang masalah hukum kepada masyarakat dan memperkenalkan wewenang Kejaksaan pada masing-masing bidang yang ada. Saya berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami tentang hukum berdasarkan peristiwanya, agar tidak salah dalam bertindak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Jaksa Fungsional Asepte Gaulle Ginting, SH MH mengatakan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui mengenai hukum.
Asepte Gaulle Ginting SH MH (kiri) saat menjadi narasumber di Kantor Kelurahan Titi Kuning, Senin (15/5/2023). (Foto: Istimewa) |
"Kita berharap, masyarakat dapat paham dan mengetahui tentang permasalahan hukum yang berlaku, agar tidak salah dalam bertindak," ucapnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Binjai ini berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum bertindak.
"Sebab, jika salah bertindak, karena tidak mengetahui hukum makan dapat berujung ke pidana. Oleh karena itu, kita harap masyarakat dapat aktif dan mengetahui tentang hukum," ungkapnya.
Selain itu, kata Asepte, peran dan fungsi Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Maksud tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang jauh dari informasi tentang hukum, sehingga masyarakat bisa mengerti dan sadar akan hukum,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini. (rfn)