Notification

×

Iklan

Edukasi Perpajakan di Lembaga Pendidikan Formal Indonesia

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:55 WIB Last Updated 2023-05-31T03:12:24Z

ARN24.NEWS --
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu RI menggelar kegiatan Forum Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan di Adi Mulia Hotel, Senin (29/5/2023) kemarin. Hadir pada kegiatan itu fungsional penyuluh pajak dari seluruh Kantor Wilayah DJP.

Dengan tujuan mendukung edukasi perpajakan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, terarah, terukur dan berkelanjutan untuk mendorong terciptanya Edukasi Perpajakan yang efektif dan efisien.
Selain narasumber dari internal Direktorat P2 Humas juga menampilkan pembicara dari Kementerian Agama, Perwakilan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah dan Tax Centre USU. 

Hadirnya pembicara dari pihak mitra kerja Direktorat P2 Humas inikarena salah satu materi penting yang dibahas dalam forum ini adalah tentang pelaksanaan program Inklusi Kesadaran Pajak di Lembaga Pendidikan Formal di Indonesia.

Tax Centre USU hadir mewakili salah satu dari Lembaga Pendidikan Tinggi yang merupakan mitra kerja DJP dalam menjalankan Program Inklusi Kesadaran Pajak. Tampil sebagai pembicara dari Tax Centre USU adalah Staf Tax Centre USU yang juga pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti.

"Tax Centre USU sendiri menjadi mitra kerja Kanwil DJP Sumut I dalam menjalankan program inklusi kesadaran pajak lewat mata kuliah umum di USU sejak 2018," terang Indra Efendi Rangkuti memulai pembahasan. Dijelaskan Indra Efendi bahwa pada 2018 ada 2 kampus yang ditunjuk oleh Kanwil 
DJP Sumut I sebagai “pilot project”  program inklusi kesadaran pajak ini yaitu USU dan UMSU.

"Di USU pihak yang terlibat dalam Program Inklusi Kesadaran Pajak ini adalah Wakil Rektor I, UPT LIDA USU (penanggung jawab mata kuliah dasar dan umum), Tax Centre USU, Fakultas dan Program Studi," terangnya.

Program Inklusi Kesadaran Pajak di USU, kata dia, dimulai dari diadakannya bimbingan teknis terhadap dosen pengasuh mata kuliah wajib umum pada 15 Februari 2018 di USU oleh UPT LIDA USU, Tax Centre USU dan Tim Kanwil DJP Sumut I. 

"Ada pun mata kuliah umum yang diberi materi Inklusi Kesadaran Pajak ini adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia," tambah pria bertubuh gempal itu. Dia tak memungkiri pada mulanya memang ada kebingungan dan penolakan dari 
para dosen dengan kegiatan ini karena harus mengajarkan pajak dalam mata kuliah yang mereka ajarkan. 

Namun dengan penjelasan dan pendampingan yang baik akhirnya kekhawatiran tersebut tidak terjadi dan para dosen bersedia memasukkan materi Inklusi Kesadaran Pajak tersebut dalam pokok bahasan yang sesuai.

Di tiap tahun ajaran baru selalu ada rapat evaluasi yang diadakan oleh Kanwil DJP Sumut I dengan para dosen.Selain evaluasi dalam rapat juga diberikan masukan-masukan untuk penyempurnaan materi pembelajaran yang disampaikan nantinya. Dalam rapat ini juga selalu diberikan penghargaan kepada dosen yang dianggap mampu menerapkan Inklusi Kesadaran Pajak dengan tepat dan inovatif pada proses perkuliahan berdasarkan kriteria yang ditetapkan sebelumnya. 

Bahkan, lanjutnya, ketika pandemik Covid 19 melanda Indonesia kegiatan pendampingan dan 
bimbingan terhadap dosen yang mengajarkan Inklusi Kesadaran Pajak tetap berlangsung dengan baik walau dilakukan secara daring. Selain melalui perkuliahan Inklusi Kesadaran Pajak di USU juga dijadikan sebagai salah satu materi dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa 
Baru (PKKMB). Bahkan USU menjadikan PKKMB di Fakultas MIPA pada 2018 sebagai pilot project yang ternyata disambut positif oleh mahasiswa baru walau selama ini perpajakan identik dengan ilmu-ilmu sosial atau non eksakta.

Demikian juga Program Relawan Pajak yang sejak 2019 USU berpartisipasi dan selalu menjadi universitas yang terbanyak dalam mengirimkan relawan pajak di Kanwil DJP Sumut I. "Sebagai bukti keberhasilan USU dalam Program Inklusi Kesadaaran Pajak ini pada  2019 dan 2022 USU mendapat penghargaan khusus dari Kanwil DJP Sumut I atas  prestasi tersebut. Dan menurut Indra penghargaan ini menjadi pemacu bagi USU  untuk berbuat lebih baik ke depan sebagai mitra DJP dalam meningkatkan  kesadaran dan kepatuhan pajak bagi masyarakat," seru Indra Efendi Rangkuti.

Dalam kegiatan ini, Indra juga memperkenalkan keberadaan organisasi Perkumpulan Tax Centre dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sebagai wadah yang menaungi seluruh Tax Centre di Indonesia dan pada tanggal 12 Desember 2022 lalu telah menandatangani MoU dengan DJP. 

MoU berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta sivitas akademisi pajak serta kerjasama dalam sosialisasi dan edukasi pajak. "Dengan telah dilantiknya Korwil PERTAPSI sesuai wilayah tugas Kanwil DJP, maka Kanwil DJP dan Korwil PERTAPSI dapat bergandengan tangan bersama untuk mensukseskan Program Inklusi Kesaadran Pajak ini," harap Indra Efendi Rangkuti lagi.

Dalam kegiatan ini juga diadakan tanya jawab dan diskusi. Sejumlah peserta mengungkapkan permasalahan mereka dalam pelaksanaan Program Inklusi Kesaadaran Pajak dan Indra mencoba memberikan solusi berdasarkan pengalaman yang telah dialami olehnya selama 5 tahun terlibat dalam kerjasama Program Inklusi Kesadaran Pajak ini.

Umumnya peserta menerima solusi tersebut sebagai jalan keluar atas masalah yang mereka alami.
Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata dari Direktorat P2 Humas yang diserahkan oleh Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti kepada Indra Efendi Rangkuti sebagai pemateri dan Staf Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU Firman Logos Tarigan yang turut hadir pada kegiatan tersebut. (saze)